Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah Seseorang atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, sosial) secara memadai/wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keturunan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendidik) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.
Pembangunan di bidang kesejahteraan sosial terus dilaksanakan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang meliputi :
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar (Usia 6-18 tahun)
- Anak yang berhadapan dengan Hukum
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) : Kelainan fisik/mental belum berusia 18 tahun
- Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan salah
- Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Lanjut Usia
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas : Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial seperti gay, waria, lesbian.
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya)
- Korban Triffiking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial
- Fakir Miskin
- Keluarga Bermasalah Sosial
- Komunitas Adat Terpencil