Dinas Sosial adalah Dinas Tipe A, terdiri dari :
1. Subbagian Program dan Data
2. Subbagian Keuangan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
1. Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keuangan, dan Komunitas Adat Terpencil
2. Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan
3. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial
1. Seksi Pemeliharaan Anak - Anak terlantar
2. Seksi Pendataan dan Pengelolaan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
3. Seksi Bantuan Sosial dan Bantuan Pengembangan Ekonomi
1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Kesiapsiagaan Bencana
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di Luar Panti dan/atau Lembaga
2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Luar Panti dan/atau Lembaga
3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang