Landasan Hukum

Dinas Sosial Kabupaten Lahat diperbaharui berdasarkan pedoman :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tetang Penanganan Fakir Miskin
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
  11. Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
  12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Instansi Pemerintah
  13. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi Dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Lahat
  15. Peraturan Bupati Lahat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas masing-masing Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Sosial.


LINK TERKAIT