Pelayanan Fasilitas Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas merupakan pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu untuk membantu mobilitasnya bertujuan meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas sehingga mengurangi ketergantungan terhadap orang lain.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Manteri Sosial Nomor 16 tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial
- Surat Permohonan
- Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga, dan KIS-PBI
- Foto Full Badan (untuk disabilitasi tubuh)
- Surat Keterangan Tidak Mampu