- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 01 / HUK / 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56 / HUK / 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
- Pengumpulan Uang dan Barang adalah setiap usaha mendapatkan Uang dan Barang, untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, Mental/Agama/Kerohanian, Kejasmanian, Pendidikan dan Kebudayaan.
- Usaha Pengumpulan Sumbangan adalah semua program, upaya dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan.
- Terhimpunnya Uang dan Barang dari masyarakat untuk penanganan usaha Kesejahteraan Sosial
- Tersalurnya hasil Pengumpulan Uang dan Barang sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan
- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
- Terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
- Terselenggaranya Pengumpulan Sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengadakan pertunjukan
- Mengadakan Bazaar
- Penjualan barang secara lelang
- Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan
- Penjualan perangko amal
- Pengedaran daftar ( List) Derma
- Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan
- Penempatan Kotak-kota sumbangan ditempat umum
- Penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya
- Pengiriman Blangko Poswesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
- Permintaan langsung kepada yang bersangkutan secara tertulis atau lisan
- Mengadakan pertunjukan
- Mengadakan Bazaar
- Penjualan barang secara lelang
- Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan
- Penjualan perangko amal
- Pengedaran daftar ( List) Derma
- Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan
- Penempatan Kotak-kota sumbangan ditempat umum
- Penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya
- Pengiriman Blangko Poswesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
- Permintaan langsung kepada yang bersangkutan secara tertulis atau lisan
Permohonan Penyelenggaraan PUB diajukan secara tertulis antara lain :
- Nama dan alamat organisasi pemohon
- Akte pendirian dan susunan pengurus
- Terakhir kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
- Maksud dan tujuan Pengumpulan Uang atau Barang
- Jangka waktu dan Wilayah penyelenggaraan
- Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya
- Rincian pembiayaan
Permohonan ditujukan kepada :
- Menteri Sosial Republik Indonesia (untuk cakupan wilayah pengumpulan uang barang seluruh Indonesia)
- Gubernur Provinsi (untuk cakupan wilayah pengumpulan uang barang se provinsi)
- Bupati / Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial (untuk cakupan wilayah pengumpulan uang barang se kabupaten/kota)