Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial. Kepala Dinas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan perencanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pengarahan penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- Pengendalian urusan administrasi di lingkungan Dinas Sosial
- Pembinaan, pengarahan dan penyelenggaraan kegiatan serta pengevaluasian pelaksanaan tugas Dinas Sosial;
- Penyampaian laporan kinerja Dinas Sosial;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di lingkungan Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.